Walikota Herman Targetkan 70 % Siswa Biling Diterima di Sekolah Negeri

0
641

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Walikota Bandar Lampung Herman HN menargetkan minimal 70 persen siswa/siswi program Bina Lingkungan (Biling) dapat diterima sekolah negeri di Bandar Lampung

Walikota Herman HN mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih serius menjalankan program Biling untuk masyarakat khususnya di bidang pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (3/7/2018),

“Program Biling telah dilaksanakan sejak tahun 2010 lalu dan hingga saat ini Pemkot Bandarlampung masih melaksanakan program tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendidikan dan juga untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu agar dapat diterima di sekolah negeri baik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) tanpa tes,” kata dia.

Meski demikian, lanjut Herman, penerimaan siswa Biling tersebut harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan seperti dari jumlah penghasilan, keadaan rumah dan lain-lain.

Dia menegaskan, masyarakat yang kurang mampu di Kota Bandarlampung tidak ada alasan untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang SMA.

“Kita minta kepada sekolah negeri di Bandarlampung untuk tetap membuka pendaftaran siswa Biling pada tahun ini,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap adanya informasi program Biling dihapuskan.

Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Biling SMP Negeri sudah dibuka sejak tangal 2 Juli dan akan ditutup tanggal 5 Juli 2018 mendatang. Kepala SMP Negeri 16 Bandarlampung Purwadi mengungkapkan, setelah membuka pendaftaran siswa Biling pihaknya akan melakukan survey pada 6 hingga 7 Juli mendatang.

Hal yang sama juga dilakukan di SMP Negeri 23 Bandarlampung. Menurut Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan Mirza, pihaknya bahkan sudah melakukan survey ke pendaftar yang melalui jalur Biling.

“Kami sengaja melakukan survei kepada beberapa pendaftar siswa Biling untuk meringankan waktu survei yang hanya diberikan dua hari,” ujar Mirza.

Sesuai aturan, siswa yang mendaftar melalui jalur Biling SMP Negeri di Bandarlampung mengikuti Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB, dimana di aturan menteri tersebut terdapat aturan zonasi. (*)