Wanita Di Lampung Tengah Tipu Penjual Pulsa Hingga Rp 125 juta

0
52

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Polsek Punggur Polres Lampung Tengah menangkap seorang wanita inisial SCI (31) usai melakukan penipuan berkedok usaha jual pulsa.

Kasus penipuan di Lampung Tengah yang dilakukan tersangka SCI dengan memperdaya korban Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart (Server Pulsa Elektrik All Operato) berkali-kali hingga totalnya Rp 125 juta.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa dan paket data (Counter pulsa dan HP).

Keduanya tinggal di Kampung Nunggal Rejo, Dusun II Sukomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

“SCI meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa memberikan setoran,” katanya.

“Modus SCI melakukan penipuan karena terlilit hutang, dia menggunakan semua uang hasil jual pulsa untuk menyicil hutangnya,” kata kapolsek, Minggu (14/7/2024).

Kapolsek mengatakan, pelaku mendapat panggilan kepolisian Sabtu (13/7/2024) sekira jam 10.00 WIB sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, SCI ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Polsek Punggur menyita barang bukti satu unit hp, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Punggur,” ujarnya.

Feriyantoni menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (17/3/2024) saat SCI meminta Dwi mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp. 50 juta.

Setelah permintaan tersangka dipenuhi, SCI kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart kepada pelaku senilai Rp. 30 juta.

Dikatakan kapolsek, permintaan saldo FC Smart terus berlanjut sejak Minggu tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.

Usai ditangkap, kata kapolsek, SCI mengaku seluruh saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah digunakan untuk membayar hutang setoran saldo.

“Tersangka pun juga berdalih telah menjadi korban penipuan online, sehingga dia terpaksa menipu rekannya,” imbuh kapolsek.

Kapolsek mengatakan, SCI dijerat kasus tidana pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

“Tersangka dijerat hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)