Tanggamus , Penacakrawala.com – Menindak lanjuti keluhan warga yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah, khususnya BLT DD terdampak Covid-19, yang dirasakan warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Sekretaris Desa (Sekdes) Dadirejo bersama dengan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan mengupayakan, warga setempat dapat terakomodir melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selasa, 07 Juli 2020.
Dikatakan Feri Sekdes Dadirejo pada Tim AJO Indonesia melalui Pesan WhatsApp, pengusulan warga untuk mendapatkan Bantuan Covid-19, terkendala dengan Nomor Identitas Keluarga (NIK) Kartu Keluarga (KK) serta terkendala dalam pembuatan Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Dalam pengusulan kita, enggak cukup sekali kirim data lalu aprove semua, banyak yang enggak masuk, kita coba konfirmasi disarankan kalo NIK kepala keluarga tidak aprove coba pake NIK istri, kemudian kita usulkan ditahap berikutnya, bahkan sampai detik ini ada warga karena tidak aprove dibansos karena memenuhi kriteria kita masukan Ke BLT DD,”katanya.
Masih kata Feri, saat ini masih terkendala dalam pembuatan rekening di BRI. Untuk di Pekon lain yang Dana Desanya mencukupi quota, lebih memilih dimasukan ke BLT DD karena juga mengalami hal yang sama, data tidak aprove.
Tidak hanya itu, adanya Data warga yang tercover dan yang belum tercover dalam bantuan Covid-19, aparatur Pekon serta warga akan melaksanakan Musdes.
“406 KK quota bansos 92 kk quota 25% DD hanya bisa mngkafer 105 kk dan hasil musdesus 91 kk yg masuk BLT DD waktu dekat ini kami akan musdesuskan terkait 75 kk yang dikumpulkan masyarakat,”ujarnya.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas PMD, Suyanto , mewakili Kepala Dinas menerangkan bahwa, adanya keluhan warga tersebut bisa di akomodir melalui Musdes untuk menambah sasaran baru penerima manfaat yang memenuhi syarat.
“Sepanjang benar – benar memenuhi syarat sebagai penerima dan tidak menjadi penerima bantuan lain seperti PKH, BST dan BPNT, tapi belum tercover, itu bisa diakomodir melalui musyawarah desa khusus untuk menambah sasaran baru, dan terhadap penerima yang dobel juga harus dilakukan revisi,”jelasnya.
Suyanto menerangkan, Anggaran Dana Desa terkait bantuan Covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh dibagi rata.
“Kuota anggaran sebenarnya kan tak harus dihabiskan. Artinya, gunakan anggaran sesuai kebutuhan saja, sesuai jumlah sasaran yang ada dan tidak boleh dibagi rata satu Pekon. Sepanjang pendataannya benar dan teliti sesuai aturan, kuota anggaran itu aman,”pungkasnya. (Uud/AJOIndonesia)