Warga Gedung Dalam Baru, Lakukan Perlawanan Hukum

0
1066
Warga Gedung Dalam Lakukan Perlawanan Hukum
Warga Gedung Dalam Lakukan Perlawanan Hukum

BUANAINFORMASI.COM-Warga Desa Gedung Dalam Baru Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur melakukan perlawanan Hukum atas Eksekusi Pengadilan Negeri Sukadana 27 Juli lalu melalui kuasa hukumnya Wedarti pratiwi.SH dan R.Ardi Hernanto.SH.MH.

Kusni Kepala Dusun 4 Desa Gedung Dalam Baru menuturkan Perlawanan dari 112 warga Desa Gedung Dalam Baru tersebut, dilakukan karena putusan eksekusi 27 juli lalu yang tidak sesuai kaidah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

“Kami selaku masyarakat beranggapan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi (non executable), karena eksekusi isinya memberikan hak kepada pihak tertentu, yang artinya kepada yang berhak dengan disertai identitas yang jelas.”ujarnya.

Menurut Kusni, seperti yang dituangkan tim kuasa hukum masyarakat Gedung Dalam Baru dalam surat kuasa yang ditujukan pada Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur 11 Agustus 2016 lalu, perihal perlawanan terhadap penetapan eksekusi nomor 02/EKS/2016/PN.SDN JO. 08/PDT. G/2015/PN.SDN Tanggal 15 Juni 2016 dan Juli 2016, setelah membaca keseluruhan berkas perkara mulai dari Pengadilan Negeri Metro Tahun 1991, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 1993, Kasasi Mahkamah Agung 1994, Peninjauan Kembali (PK) 1998, sampai dengan PN 2015 bahkan pada penetapan nomor 02 2016,  identitas para pemohon eksekusi tersebut tidak jelas hanya disebutkan 87 nama, tanpa alamat, jenis kelamin serta tanggal lahir.

“Bagaimana mungkin pengadilan dapat memberikan hak kepada pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya.” Kata kusni saat menjabarkan isi surat perlawanan hukum yang dibuat Kuasa Hukum masyarakat.

Lanjutnya, eksekusi lahan seluas 90,750 Ha di Desa Gedung Dalam Baru Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur tidak jelas, dan tidak dapat dilaksanakan. Akibat  pihak pengadilan tidak tau persis persoalan di lapangan, warga Desa Gedung Dalam Baru meminta pengadilan sukadana melakukan sidang di lapangan namun pengadilan menolak, dengan alasan menyalahi kewenangan MA(Mahkamah Agung).Pungkasnya.(Red)