Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Warga Gunung Sari meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk ikut mendampingi kasus dugaan penipuan oknum calo bank berkedok peminjaman uang.
Sebab, dugaan penipuan tersebut juga menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
Pasalnya, oknum calo yang bersangkutan disebut menggunakan lembaga perbankan pelat merah.
Hak itu dikatakan warga Gunung Sari, lewat penasihat hukum mereka, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, saat mendatangi Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (18/7/2024).
“Karena dalam kejadian ini, ada yang negara yang harusnya digunakan ibu-ibu warga Gunung Sari, namun faktanya di lapangan uang negara tersebut disalahgunakan oleh oknum,” kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali.
“Sehingga, negara juga dirugikan,” sebut dia.
Tentang nilai kerugian itu, warga Gunung Sari mengibaratkan dengan nilai pinjaman uang yang mereka ajukan lewat calo bank tersebut.
Dengan nilai pencairan uang dengan beragam, mulai Rp 5 hingga 100 juta per orang.
Selain mengusuti dalam sekup penyidikan, warga Gunung Sari juga meminta agar Kejari Bandar Lampung ikut memastikan hak atas para korban oknum calo tersebut.
Sebab, diakuinya, warga Gunung Sari yang menjadi korban oknum calo bank itu, saat ini sedang dihantui penagih utang dari pihak bank yang bersangkutan.
“Penagih utang dari pihak bank juga sudah datang ke rumah untuk menagih utang yang uangnya bahkan tidak mereka (warga Gunung Sari) dapatkan,” ucap dia. (**/red)