Lampung Timur, Penacakrawala.com – Warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ditangkap polisi karena menggunakan ponsel curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka berinisial RS (38) itu merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
RS ditangkap berdasarkan laporan korban pada Desember 2023 lalu.
“Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggunakan telepon genggam milik CT (29), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang telah hilang akibat peristiwa pencurian,” kata dia, Kamis (1/2/2024).
“Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu,” tambahnya.
Akibatnya, korban korban mengalami kerugian lebih dari Rp 3 juta.
“Kepolisian akhirnya berhasil mendeteksi telepon genggam milik korban telah digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 480 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**/red)