Warga Keluhkan Pengambilan BLT-DD, PMD dan BRI : Pengambilan Bisa Diwakilkan

0
1803

Tanggamus, Penacakrawala.com – Penerima BLT DD Covid19 Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung, Kecewa dengan ulah perangkat Pekon setempat, berbagai alasan dari perangkat Pekon, warga belum bisa mengambil dana BLT DD. Jumat, 26 Juni 2020.

Dikatakan Sri Yunani(39)warga penerima BLT DD di Pekon Campang Tiga, Kata perangkat Pekon, pencairan BLT DD Covid19 tidak bisa diwakilkan dan disuruh cepat pulang. karena dana bisa dibalikin ke desa. Sementara tempat saya kerja dijakarta,masih zona merah, tidak mungkin saya bisa pulang.

“Katanya tidak bisa diwakilkan suruh secepet nya pulang kalau tidak bisa, dananya dibalikin ke desa,”kata Sri Yunani ,menirukan ucapan perangkat Pekon setempat.

Sementara Arin,(19)anak dari Sri Yunani mengatakan ,bahwa tadi pagi kami dikumpulan dan buku rekeningnya belum dikasihin,menurut keterangan perangkat pekon,harus orang yang bersangkutan, soalnya harus tanda tangan.dan sampai saat ini buku rekening masih di pegang perangkat pekon karena akan dikonsultasikan ke pihak bank.Dan perlu diketahui nama ibu saya yaitu Sri Yunani terdaftar sebagai penerima BLT DD covid19 ,nomor 82.

“Buku rekening masih ditangan perangkat pekonnya tuh.Katanya mau ditanyain dulu ke pihak bank,bisa engga kalau pakai surat kuasa atau tanda tangan nya diwakilkan, setelah itu baru dikabarin lagi,”kata Arin menirukan omongan perangkat pekonnya.

Wawan, Kepala Unit BRI Kotaagung

Menyikapi masalah tersebut, Kepala Unit Bank BRI Kotaagung Wawan menyampaikan kepada Tim media, bahwa pengambilan tersebut bisa dikuasai oleh anaknya dengan cara Pemberi kuasa harus menandatangi surat kuasa diatas matrai.

“Bisa di kuasakan ke anaknya, dengan membuat surat kuasa bermaterai diketahui kepala pekon, di lampiri dengan foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa plus foto copy KK,”jelasnya saat dikonfirmasi Tim AJO Indonesia melalui Via WatshApp.

lanjutnya, Format surat kuasa ada di BRI, pembuat surat kuasa adalah yang memberi kuasa bukan penerima aparat pekon. Jadi kalo pemberi kuasa ada di pulau jawa, maka surat kuasa suruh dikirimkan dulu ke jawa dan di tanda tangani pemberi kuasa,”terangnya.

Wawan menambahkan, jika penerima ingin format kuasa dirinya mempersilahkan agar datang ke BRI.

“Yang berkepentingan suruh aja kekantor, formatnya ada di komputer customer service,”pungkasnya.

Menanggapi proses pembagian buku rekening yang terjadi di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung,Suyanto,
Sekretaris PMD Kabupaten Tanggamus mengatakan , sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, dana BLT DD tidak hilang.Hanya karena penyalurannya non tunai melalui buku rekening bank, pendekatannya NIK, tentu harus segera diurus agar dananya segera bisa ditransfer ke rekening yang bersangkutan tadi.

“Kalau rekening dan kartu ATM sudah jadi, pengambilan dana BLT DD bisa berwakil,”kata Suyanto Sekretaris PMD Kabupaten Tanggamus.melalui via Whattsappnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, Sekretaris Desa belum bisa di konfirmasi.

(Uud/Tim AJO Indonesia)