Warga Lamtim Prosedur Pembuatan KTP Elektronik

0
1585
Warga Lamtim Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Warga Lamtim Prosedur Pembuatan KTP Elektronik

BUANAINFORMASI.COM-Pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih di kenal KTP-e ini nampaknya masih menjadi persoalan yang pelik dan membingungkan bagi sejumlah masyrakat di Lampung Timur. Di duga kurangnya penyampaian atau sosialisasi dari pihak terkait kepada masyrakat menjadi pemicu utama dalam prosedur pembuatan KTP-e tersebut.

Nur Cholip salah satu warga Sukadana Lampung Timur ini mengaku sangat kesulitan untuk pembuatan kelengkapan identitas diri. Padahal dirinya telah mendatangi kator kecamatan setempat untuk melakukan perekaman dengan bermodalkan Kartu Keluarga (KK), namun pihak kecamatan menganjurkan dirinya untuk membawa KK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terlebih dahulu.

“Saya mau bikin KTP kok susah bener ya, tadi saya di suruh orang kecamatan bawa KK ke Dinas Capil, trus di Dinas nyuruh saya balik lagi ke Kecamatan. Katanya bikin KTP-e ini prosesnya gampang tapi kok ini malah rumit,”jelas Nur Cholip, Selasa (20/09/2016).

Hal yang sama juga dirasakan Agus Supriyono, bahkan sudah hari kedua dirinya mendatangi  Disdukcapil, namun, lagi lagi dirinya menelan kekecewaan karena belum juga mendapatkan pelayanan, bahkan dirinya semakin dibuat bingung.

“Ini udah hari kedua saya mengantri, tapi tidak kunjung diberikan pengertian yang benar. Bagaimana cara membuat KTP-e ini, padahal saya sudah membawa KK, dan surat pengantar dari Kelurahan, jadi kurang kuat apalagi coba,”ungkapnya dengan nada sedikit kesal.

Ia berharap, pemerintah Lampung Timur melalui Dinas terkait agar lebih jelas memberikan sosialisasi kepada masyrakta. “Tentunya kami sangat membutuhkan informasi lebih jauh tata cara pembuatan KTP-e ini, supaya tidak dibuat bingung,”harapnya

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Lampung Timur Indra Gandi S.Ip melalui Seluler pribadinya menjelaskan, jika ada warga yang akan membuat KTP-e, maka di wajibkan membawa KK ke kantor kecamatan domisili masing -masing untuk melakukan perekaman. Dari kecamatan akandi berikan surat pengantar yang akan dibawa ke Dinas Kependudukan untuk dilakukan pencetakan KTP-e tersebut.

Namun bagi masyrakat yang telah mendatangi kecamatan dan diperintahkan membawa KK ke Disdukcapil itu bertujuan untuk mecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menghindari NIK ganda.

“Kemungkinan warga tersebut pernah dua kali membuat KK, jadi dikhawatirkan NIKnya dobel. Jadi sewajarnya kalau pihak kecamatan merekomendasikan untuk membawa KK ke Disdukcapil terlebih dahulu untuk mengetahui lebih jelas NIK tersebut,”jelasnya.

Gandi melanjutkan, unuk pembuatan KTE-e tentunya harus melalu proses yang di tentukan, bila telah melakukan perekaman di kecamatan, maka data tersebut akan di kelola oleh pusat sementara pusat sendiri mengelola seluruh data warga negara Indonesi. Setalah itu, lanjutnya, dari pusat akan mengirim data tersebut ke Disdukcapil wilayah masing-masing melalui jaringan.

“Kita harus menunggu giliran, karena pusat juga mengelola seluruh data warga negaranya, selain itu juga yang menjadi persoalan yaitu sinyal, data dari pemohon pembuatan KTP-e ini sendiri terkadang belum muncul di server kita, nah ini yang menjadi penyebab proses pembuatan KTP ini lama. Tapi kalau jaringannya lancar, paling lambat 3 hari sudah jadi,”terangnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil akan terus memberikan pelayanan kepada masyrakat dengan profesional, agar masyrakat merasa nyaman saat membutuhkan pelayanan dari Disdukcapil.

“Saya berharap masyarakat selalu sabar, semuanya pasti akan kita tangani dengan pelayanan sebaik mungkin, karena bagaimanapun hak masyrakat kami utamakan,”jelas Gandi via fone selulernya. (Riswan)