Lampung Utara, buanainformasi.com – Proyek pembangunan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi ( SUTET )di Bukit Kemuning ternyata masih meninggalkan persoalan hukum yang hingga saat ini belum juga selesai, masyarakat yang telah menerima kompensasi SUTET dalam kegiatan Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang di lintasi (SUTET)melalui saudara budi, zuladi dan usup yang merupakan perwakilan dari masyarakat penerima dana kompensasi kembali mempertanyakan pemotongan dana tersebut dari rekening masyarakat yang mencapai 75% oleh panitia yang di koordinir oleh saudara askari,holis,Hendry serta aripin.
Menurut Budi kepada buanainformasi.com permasalahan dana kompensasi SUTET notabenenya merupakan uang masyarakat diduga di GELAPKAN oleh oknum PENITIA SUTET adalah tindakan melawan hukum dan sudah di laporkan saudara M Gunadi yang merupakan ketua DPD LSM LIPAN ke POLRES Lampung Utara.
Kami pun sudah di panggil untuk memberikan keterangan atas laporan M Gunadi tentang kompensasi kami yang di GELAPKAN oleh oknum panitia, bahkan Buku rekening kami ada di polres Lampung Utara sebagai barang bukti dugaan penggelapan Dana Kompensasi SUTET tersebut , secara menyeluruh Dana bagi penerima kompensasi SUTET yang masuk ke rekening kami 75% telah ambil oleh oknum PANITIA dengan dalih itu memang hak kami ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama budi juga mengatakan “Orang tua saya sendiri sempat mengalami struk ringan akibat depresi melihat uang yang masuk Rp 754 juta tetapi yang di berikan PaNITIA kepada bapak saya hanya Rp 254 juta sisanya yang Rp 500 juta di ambil PANITIA”Tegas Budi.
Sementara ditempat terpisah Mintaria Gunadi Selaku pelapor yang menerima kuasa dari masyarakat Membenarkan tentang laporannya Ke Polres Lampung Utara, yang di serahkan langsung kepada KAPOLRES,AKBP Esmed Efriyadi di ruang kerja KAPOLRES yang kemudian di tindaklanjuti dengan Membuatkan Sprin Kepada Kasat Intel POLRES Lampung Utara sehari kemudian dan langsung meninjau lokasi serta menjumpai masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum PANITIA SUTET ,Namun Sampai Saat ini sejak surat masuk tanggal 16 Januari 2017 yang berarti sudah hampir 3 tiga bulan lebih kasus ini ditangani oleh penyidik Tipikor Reskrim POLRES Lampung Utara belum juga ada status hukum yang jelas terkait laporan dimaksud, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban dan belum menetapkan tersangka.
Masih menurut Gunadi, “kalau bicara bukti dan saksi menurut saya sudah cukup kuat,Sesuai Rujukan Pasal 184 KUHP, 3 tiga dasar untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi antara lain,barang bukti buku rekening tabungan ,kesaksian masyarakat yang menjadi korban serta pengakuan ,masyarakat hanya ingin kepastian hukum,sementara itu Pemerintah juga terkesan tidak peka dalam menyikapi persoalan ini bahkan seperti menutup mata ,Sementara Aturannya Jelas tertuang Dalam Peraturan Menteri SDM NO 38 tahun 2013,tentang Tata cara kompensasi SUTET yang di benarkan oleh badan kepemerintahan dalam huruf Romawi VIII Pembinaan dan pengawasan tentang kompensasi Direktorat Jenderal,GUBERNUR serta Wali KOTA/BUPATI, hal ini tentu menjadi sebuah tanda Tanya besar mengingat nampak jelas banyaknya Oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah yang masuk dalam lingkaran setan ini”.
Gunadi juga menegaskan Dana Kompensasi SUTET Bukan Hanya DIGELAPKAN oleh pihak PANITIA SUTET Bahkan Secara Jelas terlihat PANITIA juga melakukan Mark up Tanam tumbuh masyarakat agar dapat mencuri uang Negara dengan mengkambing hitamkan masyarakat yang hingga saat telah terdata oleh saya ada 9 orang dan berpotensi merugikan Negara hingga mencapai Rp 2,1milyar tegas gunadi, jika melihat jumlah penerima dana kompensasi yang mencapai puluhan orang di perkirakan Negara bs mengalami kerugian hingga 10 milyar bahkan mungkin lebih ,Gunadi berharap Penegak Hukum POLRES Lampung Utara dapat segara menyimpulkan dan menetapkan tersangka dan kepada pemerintah ia berharap agar dapat berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban bukan berpihak kepada orang-orang yang patut di duga telah mencuri serta merampok uang negara.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat di konfirmasi.( GN /red)