Pesisir Barat, buanainformasi.com – Beras miskin ( raskin ) bersubsidi merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di bawah garis ekonomi sulit, namun tidak sedikit masyarakat mengeluhkan perihal pembagian raskin. Kamis (14/7/2016)
Seperti yang terjadi di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menurut salah seorang warga yaitu Selamat Wahyudi pembagian beras raskin bersubsidi Bulan Juni agak memberatkan warga pekon tersebut.
“Pembagian raskin subsidi Bulan Juni lalu, agak memberatkan karena para panitia pembagian raskin tersebut mengharuskan warga yang hendak membeli raskin subsidi dengan membayar Rp. 2000 per Kilogram.”terang Selamat.
Lanjutnya, Warga yang hendak membeli raskin di wajibkan untuk membayar sebesar Rp.2000/kg padahal seharusnya raskin bersubdi dapat di beli dengan harga Rp.1600/kg, “itu harus bayar di tempat tidak boleh nanti, jadi harus bayar langsung, baru panitia pembagi akan memberikan raskin subsidi itu.” Jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Azhari Camat Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat mengatakan, sangat tidak diperbolehkan jika sesuatu yang semestinya menjadi hak masyarakat miskin, tetapi dipermainkan. “Raskin untuk rakyat miskin jadi saya tidak setuju. Seharusnya sesuai dengan peraturan yg ada. Dengan raskin itu kan pemerintah membantu yang layak kita bantu.” Tegas Azhari
Selain itu juga, jika dirinya mendengar terdapat salah satu aparat dalam lingkup Kecamatan Way Krui yang bermain dalam hal pembagian beras miskin (raskin) akan di beri teguran. “Saya harapkan agar aparat pekon memberikan sesuai kepada yang berhak menerima.” Tutup Azhari.(Nova)