Tanggamus, Penacakrawala.com – Dua pelaku curat ditangkap Polsek Wonosobo bersama warga, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, korban bernama Amat Fauzi (37), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Penangkapan dua pelaku curat berinisial AP (32) dan MIR (34) itu berdasarkan informasi dari anggota Komcad yang ditugaskan di wilayah Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Disebutkan bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Juniko menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti satu unit motor Suzuki Smash, pahat, pisau garpu, botol obat rumput, aki, kunci L, speaker, karung, dan kunci palang.
Kejadian bermula saat korban bersama istri pergi untuk memetik cabai di kebun.
Anak korban yang pulang ke rumah menemukan pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka.
“Korban juga telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan, kedua pelaku sudah sering meresahkan warga.
Salah seorang pelaku berinisial MIR merupakan residivis.
Di wilayah tersebut, terdapat tiga rumah dan dua sepeda motor yang diduga telah dicuri oleh pelaku.
Selain itu, diduga satu unit sepeda listrik yang juga dicuri oleh kedua pelaku.
Juniko menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan berkeliling mencari rumah kosong.
Pelaku juga mengincar warung dan toko yang ditinggal oleh pemiliknya.
Pelaku berinisial MIR mengaku mencuri dengan membawa pahat dan pisau.
“Sengaja dari rumah mencari rumah kosong, warung-warung dan toko. Kalo dapet barangnya untuk dijual lagi,” ujar MIR.(**/red)