Warga Tubaba Terima Ganti Rugi Lahan JTTS

0
492

Tulangbawang Barat, buanainformasi.com – Kepemilikan tanah warga Tulangbawang Barat yang di bangun JTTS ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang sudah mulai teralisasi. Lahan warga Tulangbawang Barat yang dilalui jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang itu melintasi lima kecamatan yang berada di Kabupaten setempat, yakni ; Kec. Tulangbawang Tengah, Kec. Pagar Dewa, Kec. Lambu Kibang, Kec. Way Kenanga, Kec. Gunung Agung.

Dalam ganti rugi kepemilikan tanah yang melibatkan beberapa pihak bank BUMN, BANK BRI, BANK BNI, BANK MANDIRI, dan BANK LAMPUNG. Tanah yang di bangun jalan tol itu bentuk ganti ruginya berpariasi, mulai dari Rp 41.000 permeter hingga Rp 80.000 permeter,

Alan (35) warga Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa menjelaskan, ” ganti rugi tanah kami itu berbeda-beda pak, tergantung tempatnya. Kalau tanah peladangan 41 ribu rupiah permeter, tapi kalau tanah lokasi rumah mulai dari 60 ribu rupiah sampai 80 ribu rupiah permeternya,” ungkapnya di balai tiyuh Kibang Budi Jaya, Kamis (22/02/18) pukul 10:30 WIB, dimana tempat teralisasinya ganti rugi kepemilikan tanah.

 

Ditempat yang sama, Agus, S.T, pegawai dari kementerian PU selaku tata usaha (TU) pun membenarkan kalau ganti rugi tanah yang di bangun oleh jalan tol itu memang berpariasi, ” untuk ganti rugi tanah warga yang di bangun jalan tol itu memang bervariasi, untuk masalah harga saya kurang tahu karena itu ada team khusus yang musyawarah dengan warga,” jelasnya.

”Tapi yang jelas, variasinya ganti rugi tetsebut dilihat dari tempat lokasi tanah, misalnya, tempatnya jauh dari kampung mungkin itu harganya agak minim, berbeda dengan tempat lokasi yang ditengah-tengah kampung,”.

Agus pun mejelaskan kalau ganti rugi tanah warga itu berbeda dengan ganti rugi tanam tumbuh warga, ” misalnya lokasi peladangan itu ada tanaman warga seperti karet, sawit, kopi, dan lain-lain itu ada lagi, harga sesuai dengan usia tanaman itu, ” ungkapnya.(*)