Buanainformasi.com – Wartawan di sebuah tabloid bulanan di Sulawesi Barat, tertangkap tangan oleh Polres Polewali Mandar sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 28 Mei 2015.
Bersama tersangka juga diamankandua pelaku lainnya serta sejumlah barang bukti. “Ketiganya sedang asyik pesta sabu saat digerebek. Ada barang bukti berupa dua paket sabu, alat isap dan korek api,” ujar Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Kurniawan.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian. Ketiganya akan terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Obat-obatan.
“Sejauh ini dari pemeriksaan, ketiga tersangka ini memang sudah kerap menggelar pesta sabu. Kami menduga salah seorang di antara tersangka adalah pengedar,” ujar Agoeng. ( Sumber : Viva.co.id)