Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian raihan pajak di Bandar Lampung. Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar bersama dengan Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Bengkulu dan Lampung meluncurkan program pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Pemkot Bandarlampung, bertempat di l Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Rabu (11/4).
Dalam sambutannya Yusuf Kohar menyambut baik program KSWP ini, sebab menurutnya jika dijalankan dengan benar akan mempengaruhi Dana Alokasi Umum Kota Bandar Lampung.
“Perusahaan yang berpusat di Jakarta atau daerah lain harus mempunyai NPWP di Bandar Lampung. Sekarang semua kantor cabang harus memiliki NPWP disini, namanya NPWP cabang. Saat mereka mengajukan ijin perusahaan itu harus melengkapinya disertai SPT selama dua tahun dan BPJS,” kata Yusuf Kohar.
Menurut dia, dengan memiliki NPWP di sini berarti Pemkot Bandar Lampung mendapat pemasukan dan akan mempengaruhi dana alokasi khusus.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Bengkulu dan Lampung Erni Sulistiyowati program KSWP ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
“Sesuai Inpres itu masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu wajib melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban pajak yaitu validitas NPWP dan penyampaian SPT tahunan untuk dua tahun pajak terakhir,” jelas Erni Sulistiyowati.(*)