WFH ASN Lampung Resmi Diterapkan, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

0
2

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai transformasi budaya kerja ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala perangkat daerah, serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung.

Menurutnya, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, serta layanan strategis lainnya tetap beroperasi secara normal di kantor guna memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang optimal. Pemprov Lampung menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh penerapan pola kerja baru tersebut.

Untuk menjaga disiplin dan produktivitas ASN selama bekerja dari rumah, pemerintah daerah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengikuti rapat daring setiap pagi serta melakukan absensi melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan fitur pemantauan lokasi. Hasil kehadiran dan kinerja pegawai akan dievaluasi secara berkala oleh instansi terkait.

Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan anggaran pemerintah melalui pengurangan biaya operasional kantor, termasuk penggunaan listrik, air, dan perjalanan dinas. Pemanfaatan layanan digital pemerintahan juga terus diperkuat guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berbasis hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.