Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras segala bentuk perdagangan orang dan akan terus hadir memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak-anak dan perempuan.
Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, pemerintah segera memberikan pendampingan sejak korban dipulangkan ke Lampung. Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan selama 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, serta konseling trauma untuk membantu proses pemulihan korban.
Selain layanan pemulihan, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung serta menyiapkan program reintegrasi sosial bersama pemerintah kabupaten/kota. Upaya tersebut dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, termasuk melanjutkan pendidikan sesuai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO. Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak dari berbagai modus perekrutan melalui media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah. Kasus tersebut saat ini tengah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan TPPO. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung berharap upaya perlindungan terhadap anak semakin optimal. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya TPPO, memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Provinsi Lampung.




