Bandar Lampung, Penacakrawala.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengapresiasi langkah tegas tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10% yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal Djunaidi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung. Sebelumnya, ia diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Penetapan Arinal sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lain yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya/LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB).
Seno Aji menilai langkah Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha sebagai tindakan berani dan patut diapresiasi oleh masyarakat.
“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyelewengan dana PI 10% PT LEB. Kami berharap penyidik dapat mendalami peran semua pihak yang terlibat dan menuntut dengan hukuman seberat-beratnya,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, peran Arinal dinilai strategis mengingat posisinya saat itu sebagai Gubernur Lampung sekaligus Kuasa Pemegang Saham (KPM) atau RUPS PT LEB yang memiliki kewenangan menerima laporan pengawasan dari komisaris.
Menurutnya, dalam kapasitas tersebut, Arinal patut diduga turut mengintervensi pengelolaan dana PI 10%. Terlebih, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode 2019–2021, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
“Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung. Oleh karena itu, kami mendesak agar seluruh aset hasil dugaan korupsi dapat disita untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Seno Aji juga mendorong Kejati Lampung untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aset yang dialihkan atas nama keluarga, kerabat, atau pihak lain.
Ia menyoroti adanya perbedaan antara laporan harta kekayaan (LHKPN) dengan aset yang telah disita oleh penyidik.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya. (**/red)




