Lampung, Penacakrawala.id – Chandra Guna, S.H., selaku kuasa hukum Efrizal Arsyad, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung pada Jumat (1/05/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU 1/2023.
Adapun kronologi kejadian bermula di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, pada 16 April 2026, dengan terlapor berinisial SFT. Sebelumnya, terlapor merupakan teman dekat korban dan sempat melaporkan korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dalam proses penyelidikan, korban mengupayakan penyelesaian secara damai. Kesepakatan damai pun dibuat antara kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp60.000.000 kepada korban.
Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai oleh korban, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan surat perjanjian damai. Dalam surat tersebut, khususnya pada poin 5, terlapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi di Polres Lampung Utara dan sepakat mengakhiri perkara secara damai.
Namun hingga saat ini, laporan polisi milik terlapor tetap berjalan dan telah memasuki tahap persidangan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah dibuat.
Atas dasar tersebut, korban meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut. (**/red)




