Lampung Utara, Penacakrawala.id – Sidang perdana mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 30 April 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi. Dalam sidang tersebut, terdakwa EA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum EA yang terdiri dari Chandra Guna, S.H., Sandra Lestari, S.H., dan Yoanda Harun, S.H., memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera memeriksa para saksi.
Chandra Guna menjelaskan bahwa sebenarnya antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai. Dalam proses tersebut, pihak korban sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp150.000.000 sebagai syarat perdamaian. Namun setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp60.000.000 yang kemudian diserahkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada korban dan kuasa hukum korban.
Menurut Chandra, sebelum penyerahan uang, pihak terdakwa sempat meminta agar uang tersebut dihitung bersama. Namun, pihak korban dan kuasa hukumnya menolak dengan alasan saling percaya. Mereka hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang, yakni enam ikat, tanpa menghitung secara rinci. Kesepakatan damai pun dituangkan dalam kuitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, beberapa jam setelah penyerahan uang, pihak korban melalui pesan singkat menyatakan bahwa jumlah uang tersebut kurang sebesar Rp11.200.000. Hal ini menimbulkan kejanggalan, mengingat sebelumnya korban dan kuasa hukumnya telah menyatakan menerima tanpa menghitung secara detail.
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa pihak korban kemudian secara sepihak mencabut kesepakatan damai melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Polres Lampung Utara. Akibatnya, proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya disepakati tidak dapat dilanjutkan.
“Yang menjadi persoalan, meskipun perdamaian dibatalkan sepihak oleh korban, uang sebesar Rp60.000.000 yang telah diserahkan oleh klien kami tidak dikembalikan. Kami tidak memahami alasan penolakan tersebut,” ujar Chandra.
Ia menambahkan bahwa tindakan korban tersebut dinilai merugikan kliennya dan terkesan adanya rekayasa dalam proses perdamaian. Menurutnya, kliennya merasa telah ditipu karena diiming-imingi penyelesaian damai yang pada akhirnya tidak terealisasi.
“Atas dasar itu, klien kami merasa sangat dirugikan dan telah memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain yang merupakan rangkaian dari peristiwa ini ke Polda Lampung,” tutup Chandra. (**/red)




